Senin, 16 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
 
Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). 
Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

DENGAN DETIL PENGATURAN PADAPASAL 50 HINGGA PASAL 55 UU 15/2001 YANG PADA POKOKNYA MENGATUR MENGENAI:
1.  DALAM PERMOHONAN DENGAN JELAS DINYATAKAN BAHWA MEREK TERSEBUT AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI MEREK KOLEKTIF DISERTAI DENGAN KETENTUAN PENGGUNAAN MEREK TERSEBUT SEBAGAI MEREK KOLEKTIF YANG DITANDATANGANI OLEH SEMUA PEMILIK MEREK YANG BERSANGKUTAN (DALAM HAL INI SELURUH DIREKTUR DARI BEBERAPA PT YANG AKAN MENGGUNAKAN MEREK TERSEBUT SECARA BERSAMA-SAMA);
2. KETENTUAN PENGGUNAAN MEREK TERSEBUT MEMUAT SIFAT/CIRI UMUM PRODUK BARANG/JASA TERSEBUT, PENGATURAN UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN, SANKSI BAGI PIHAK YANG MELANGGAR;
3. MEREK KOLEKTIF TIDAK DAPAT DILISENSIKAN KEPADA PIHAK LAIN.

DENGAN DEMIKIAN TELAH JELAS BAHWA BEBERAPA PT DAPAT MEMPUNYAI SATU BRAND/MEREK YANG SAMA DENGAN MEMENUHI SEGALA PENGATURAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU 15/2001. NAMUN KEPEMILIKAN TERSEBUT HARUS DIATUR SEDEMIKIAN RUPA AGAR TIDAK MENIMBULKAN KONFLIK DI ANTARA BADAN HUKUM YANG TERGABUNG SEBAGAI PEMILIK MEREK KOLEKTIF TERSEBUT.

Contoh kasus :
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau nkita memperthatikan gambar dari restoran DUNKIN’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk nhuruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONATS’ DONUTS yang dipergunakan sebagaimana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan paada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Pengunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah.
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS Inc, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.





Sumber:



Kamis, 01 Mei 2014

HAK PATEN TEMPE



Tempe? Siapa yang tidak asing dengan kata “TEMPE”? Tempe yang berasala dari Indonesia banyak dicari oleh orang-orang Indonesia mulai dari kalangan bawah, menengah hingga kalangan atas pun suka dengan bahan panganan tempe ini. Tempe banyak mengandung serat pangan, kalsium, vitamin B dan zat besi. Dan berbagai macam kandungan dalam tempe mempunyai nilai obat, seperti antibiotika untuk menyembuhkan infeksi dan antioksidan pencegah penyakit degeneratif.

Banyak olahan makanan yang menggunakan tempe. Salah satunya adalah tempe goreng. Tempe yang dibalut dengan terigu ini banyak dijajahkan dipedangan kaki lima. Dan hampir di setiap sudut Indonesia banyak pedangan kaki lima yang menjual gorengan tempe. Tidak hanya itu pedagang sayur mayur pun juga menjual tempe. Dan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lupa membeli tempe untuk menu makanan dirumah.



Tapi bagaimana jika tempe dihak patenkan oleh Negara lain? Ya salah satu nya adalah Negara sakura yaitu Jepang. "Tempe sudah dipatenkan oleh Jepang, jadi bukan punya Indonesia" kata Executive Chef Hotel Dharmawangsa, Vindex Tengker.

Sungguh sangat disayangkan apabila tempe menjadi hak paten Negara lain. Sudah banyak khas budaya Indonesia yang dipatenkan oleh Negara lain. Dan sekarang bahan pangan tempe yang akan dihak patenkan oleh Negara lain. Bagaimana nasib para pedangan kaki lima yang menjual tempe? Dan bagaimana sikap pemerintah untuk menangani masalah ini? Pemerintah masih lamban menangani masalah ini. Sehingga banyak Negara lain yang meng-hak patenkan khas dari Negara Indonesia kita. Seharus nya pemerintah lebih cekatan dan lebih meperhatikan nasib para pedagang kaki lima. Dan jika hal itu terjadi, ini akan berdampak buruk bagi para pedagang tempe yang harus meminta izin pada Negara jepang. Belum lagi Negara Amerika Serikat telah mematenkan tempe. Jika di Jepang ada 6 hak paten tempe, di Amerika malah lebih banyak atau ada 13 hak paten tempe.

Tentunya kita berharap pemerintah lebih meperhatikan rakyat Indonesia terutama para pedagang. Jangan sampai hak paten akan tempe jatuh ke Negara lain. Dan jangan sampai kita merugi memproduksi bahan pangan tempe, tempe yang khas asli dari Negara kita sendiri Negara Indonesia.

SUMBER :
http://m.jakartapress.com/read/detail/11065/tempe-makanan-khas-indonesia-yang-dipatenkan-jepang/

Kamis, 24 April 2014

SAHABAT


Teman? Atau Sahabat? Kalau teman tentunya kita banyak mempunyai teman. Tapi apakah kalian mempunyai seorang sahabat atau beberapa sahabat? Pastinya juga ada kan yah? Apa arti sahabat menurut kalian?

Saya banyak medengar banyak orang berkata “Ini sahabat aku, itu teman terdekat aku dan berbagai macam kalimat lainnya”. Tapi terkadang ada juga orang yang bersahabat sejak lama, hanya karena masalah kecil aja bisa jadi bertengkar dan akhirnya jadi bermusuhan. Apakah itu yang dinamakan sahabat? Apakah hanya karena sudah sejak lama bersama-sama itu dinamakan sahabat?

Yah kalau menurut saya, “SAHABAT” itu tidak mesti berteman sejak lama. Menurut saya seorang sahabat itu harus bisa menerima kelemahan, kekurangan atau pun segela sifat kejelekan sahabatnya. Kalaupun ada sesuatu yang dirasa mengganjal, ya seharusnya dibacarakan baik-baik dengan sahabat kita. Ya jangan ketika ada masalah dengan sahabat kita, kita cerita ke orang lain seperti “ih aku kesel sama dia, dia itu nyebelin dll”. Apakah kita harus mengumbar-umbar kejelekan sahabat kita sendiri?

Sahabat itu adalah teman terdekat kita, teman yang bisa kita percaya, teman yang bisa menerima segala kekurangan kita jangan hanya menerima kelebihan kita saja. Sahabat itu adalah teman terdekat kita, tempat kita cerita dll. Sahabat itu saling terbuka satu sama lain. Tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Harus ada kejujuran di diri kita masing-masing.
Persahabatan itu akan indah tergantung bagaimana kita bisa menjaga persahabatan kita dengan baik. Saya mempunyai teman dekat, yang baru setengah tahun ini kenal. Kita saling cerita dan saling menjaga rahasia. Entah kenapa saya bisa terbuka cerita semua yang saya rasakan. Sebaliknya dia pun begitu. Orangnya sabar menghadapi semua kelakuan saya. Terlalu sabar banget sepertinya menghadapi tingkahlaku saya. Teman yang menerima saya apa adanya, yang menerima semua kekurangan saya. Bercanda bareng, terkadang candaan yang kelewatan pun pernah saya alami. Ya untungnya engga sampai berkelanjutan dan kita mengganggap itu hanya bercanda dan tidak dianggap serius. Bersyukur banget punya seorang sahabat seperti dia.

Jadi jagalah persahabatan kalian dengan baik. Buatlah persahabatan itu indah diantara kalian.

Cukup sekian tulisan saya kali ini. Maaf apabila ada kata-kata yang kurang mengenakkan. Terimakasih :) :) :)


BY: MEILANI IRNANINGSIH

Kamis, 10 April 2014

Pertumbuhan Waralaba di Indonesia


Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Pengertian tersebut secara garis besar, waralaba dapat didefinisikan dengan pengaturan usaha oleh pemilik perusahaan (franchisor) dengan memberikan atau menjual hak ke pihak penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk merek dagang dan atau jasa pemberi waralaba tersebut dengan aturan, tata cara, prosedure dan kriteria yang telah disepakti bersama dalam kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

·                     Jenis-jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1.             Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2.            Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
·                     Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
Ø  Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
Ø  Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahuhn 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. Perkembangan waralab asing. Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan). 
Namun sejak krisi moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000. Perkembangan bisnis waralaba.

Contoh waralaba lokal :
1.             Es Teller 77
2.            J.CO
3.            Pecel Lela
4.            Ayam Bakar Mas Mono
5.            Bumbu Desa

Kelima waralaba local tersebut sudah tersebar di beberapa Negara. Waralaba lokal pun harus bersaing ketat dengan waralaba asing yang 'menjajah' pasar dalam negeri. Data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menyebutkan, beberapa waralaba berlabel merah putih sudah mulai mendunia dan siap bersaing di pasar internasional.
Untuk itu, AFI meminta pemerintah lebih aktif memberi bantuan sebagai stimulus agar waralaba atau franchise lokal bisa mendunia atau go internasional. Harus diakui, tampilnya waralaba lokal di pasar internasional menumbuhkan kebanggaan tersendiri. Di sisi lain, masuknya franchise dalam negeri ke pasar internasional akan memberikan keuntungan bagi negara dalam hal bentuk devisa.

OPINI :
Banyak orang yang lebih memilih waralaba asing dibandingkan waralaba lokal yang dari Negara kita sendiri. Sehingga waralaba asing lebih berkembang pesat di Negara indonesia dibandingkan waralaba lokal. Seharusnya kita bisa lebih mengembangkan usaha waralaba lokal dan usaha tersebut bisa membantu perekonomian di Indonesia. Contohnya jika kita membuka waralaba, kita bisa membantu orang-orang yang belum memiliki pekerjaan dengan meperkerjakan mereka. Dan pastinya waralaba lokal juga akan makin berkembang luas. Seperti contoh waralaba Ayam Bakar Mas Mono yang sudah mulai terkenal hingga luar negeri contohny Malaysia. Untuk mengembangkan usaha waralaba lokal seharus nya ada campur tangan pemerintah untuk lebih aktif memberi bantuan sebagai stimulus agar waralaba atau franchise lokal bisa mendunia atau go internasional.

Sumber:
http://www.merdeka.com/uang/lima-waralaba-lokal-yang-mulai-mendunia.html

Kamis, 03 April 2014

SISTEM HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DI INDONESIA


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

*   Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:

ü  what? Barang apa yang harus diproduksi?
ü  How? Bagaimana cara memproduksinya?
ü  For whom? Untuk siapa barang tersebut?
Sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
*   Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

*   Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

*   Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.

Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.  Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1.Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

*   Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.

Manfaat dari adanya hukum, yaitu :
·        Untuk mendapatkan kepastian hukum.
·         Terciptanya keadilan.
·        Terciptanya tata tertib.
·        Memberikan suasana aman, damai, dan sejahtera

Asas-asas hukum ekonomi Indonesia :
ü Asas manfaat
ü Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
ü Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
ü Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
ü Asas usaha bersama atau kekeluargaan
ü Asas demokrasi ekonomi.
ü Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia : 
ü UUD 1945
ü Tap MPR
ü Undang-Undang
ü Peraturan Pemerintah
ü Keputusan Presiden
ü Sk Menteri

Tugas Hukum Ekonomi :
·        Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
·        Peningkatan pembangunan ekonomi
·        Perlindungan kepentingan ekonomi warga
·        Peningkatan kesejahteraan masyarakat
·        Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
·       Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :
1.     Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 
2.    Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 
3.        Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
4.        Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
5.        Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
6.     Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.


SUMBER: