Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan
untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang
secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait.
Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan
kemiskinan.
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang
dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur
secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro
Kriteria kelompok
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha
Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
Kriteria Usaha
Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Tujuan
dari microfinance adalah untuk menangani masalah tersebut dengan memberi akses
pelayanan keuangan bagi mereka, seperti tabungan, asuransi kredit,
pentransferan uang dan sebagainya.
Microcredit
Microcredit adalah kredit kecil yang diberikan dari Bank ataupun
institusi lainnya kepada nasabah. Microcredit dapat diberikan walaupun tanpa
Jaminan sekalipun, microcredit dapat diberikan untuk individu ataupun
melalui Group Lending. Group Lending adalah sebuah mekanisme yang mengizinkan
sejumlah individu untuk mendapatkan pinjaman.
Microcredit telah terbukti sebagai alat yang efektif dalam
menangani kemiskinan. Yang memungkinkan masyarakat miskin tersebut untuk
mendapatkan sejumlah pinjaman yang mereka butuhkan, dimana, uangnya digunakan
untuk membangun usaha kecil-kecilan.
Microcredit dan Microfinance
Microcredit adalah salah satu bagian dari microfinance, dimana
microcredit adalah suatu penyediaan pelayanan kredit, bagi para pengusaha
dengan pendapatan yang rendah. Dimana, microfinance termasuk didalamnya kredit,
tabungan, dan pelayanan keuangan tambahan yang terus meningkat seperti asuransi
dan money transfer. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa bagi masyarakat yang
sangat miskin, menabung sama pentingnya dengan meminjam. Hal ini menandakan bahwa
kepentingan microfinance sebagai sebuah kombinasi dari semua pelayanan
keuangan seperti kredit, tabungan dan sebagainya.
Siapa saja nasabah dari microfinance?
Nasabah dari microfinance adalah masyarakat yang miskin secara
ekonomis ataupun mereka yang pendapatannya rendah, yang tidak punya akses
kepada institusi keuangan formal. Para nasabah harus punya kesempatan
perekonomian dan keterampilan dalam berusaha, dimana uang yang mereka terima
tidak untuk dikonsumsi melainkan untuk tujuan yang produktif seperti membangun
sebuah usaha.
Microfinance dan Moneylender
Moneylender ataupun Rentenir (lintah darat) adalah
pesaing yang sebenarnya bagi Microfinance Institutions (MFIs). Masyarakat
miskin yang berada diluar akses pelayanan keuangan formal, hanya memiliki
alternatif yang tidak formal seperti moneylender sebagai sumber dana. Kenaikan
tingkat bunganya hampir selalu meningkat jauh, tidak seperti tingkat bunga yang
ditetapkan oleh MFIs dan para peminjam tidak memiliki perlindungan terhadap
kekejaman yang dilakukan rentenir tersebut.
Sebenarnya money lender juga mempunyai aspek positif didalamnya
yaitu mereka menjadi lebih dekat dengan masyarakat miskin dan mampu untuk
merespon kebutuhan mereka secara langsung. Contoh aspek-aspek positif tersebut
seperti prosedur yang mudah, bebas syarat, pembayaran yang tepat pada waktunya,
dan dana pinjaman dapat kembali dari para peminjam daripada menggunakan
penjaminan. Aspek-aspek tersebut telah digabungkan dalam institusi keuangan
formal sebagai inovasi dari microfinance.
Ketahanan Finansial
Ketahanan finansial adalah kemampuan dari provider microfinance
untuk menutupi semua biaya. Menurut United Nations ketahanan adalah suatu
kebutuhan untuk memperoleh jumlah orang yang besar secara terus menerus. Jika
MFIs masih bergantung pada pendonor dana yang terbatas, maka mereka hanya akan
mampu memperoleh jumlah orang yang terbatas. Ketahanan financial bukanlah
sebuah akhir dari finansial, namun ia adalah satu-satunya cara untuk memperoleh
skala yang significant.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar