Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek).
Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
DENGAN DETIL PENGATURAN PADAPASAL 50 HINGGA
PASAL 55 UU 15/2001 YANG PADA POKOKNYA MENGATUR MENGENAI:
1. DALAM
PERMOHONAN DENGAN JELAS DINYATAKAN BAHWA MEREK TERSEBUT AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI
MEREK KOLEKTIF DISERTAI DENGAN KETENTUAN PENGGUNAAN MEREK TERSEBUT SEBAGAI
MEREK KOLEKTIF YANG DITANDATANGANI OLEH SEMUA PEMILIK MEREK YANG BERSANGKUTAN
(DALAM HAL INI SELURUH DIREKTUR DARI BEBERAPA PT YANG AKAN MENGGUNAKAN MEREK
TERSEBUT SECARA BERSAMA-SAMA);
2. KETENTUAN
PENGGUNAAN MEREK TERSEBUT MEMUAT SIFAT/CIRI UMUM PRODUK BARANG/JASA TERSEBUT,
PENGATURAN UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN, SANKSI BAGI PIHAK YANG MELANGGAR;
3. MEREK
KOLEKTIF TIDAK DAPAT DILISENSIKAN KEPADA PIHAK LAIN.
DENGAN
DEMIKIAN TELAH JELAS BAHWA BEBERAPA PT DAPAT MEMPUNYAI SATU BRAND/MEREK
YANG SAMA DENGAN MEMENUHI SEGALA PENGATURAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU
15/2001. NAMUN KEPEMILIKAN TERSEBUT HARUS DIATUR SEDEMIKIAN RUPA AGAR TIDAK
MENIMBULKAN KONFLIK DI ANTARA BADAN HUKUM YANG TERGABUNG SEBAGAI PEMILIK MEREK
KOLEKTIF TERSEBUT.
Contoh kasus :
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah
terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS,
antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk
produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau nkita memperthatikan gambar dari restoran DUNKIN’
DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai
berikut.
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk
tulisan, bentuk nhuruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONATS’
DONUTS yang dipergunakan sebagaimana restoran (merek jasa) dengan bentuk
tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan
dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata
juga digunakan paada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Pengunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk
tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS,
dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh nama
baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah.
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan
setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS Inc, pemilik
restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan
kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama
restorannya.
Sumber: