Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan
dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu
kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang
bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga
pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
ü
what?
Barang apa yang harus diproduksi?
ü
How? Bagaimana
cara memproduksinya?
ü
For
whom? Untuk siapa barang tersebut?
Sistem ekonomi negara-negara di
seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan
kondisi negaranya masing-masing.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem
Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh
dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia
tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem
Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan
ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah
hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif,
sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta
menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah
satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya
dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD
1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi
tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan
ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi
ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang
selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam
poin-poin berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
6. Warga
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak
milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
8. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus
dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1.Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi
manusia dan bangsa lain.
2. Sistem
Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Tujuan
Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat
aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan
oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka
ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang
dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi
kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Manfaat dari adanya hukum, yaitu :
· Untuk mendapatkan kepastian hukum.
· Terciptanya keadilan.
· Terciptanya tata tertib.
· Memberikan suasana aman, damai, dan sejahtera
Asas-asas
hukum ekonomi Indonesia :
ü Asas
manfaat
ü Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
ü Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
ü Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
ü Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
ü Asas
demokrasi ekonomi.
ü Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar
hukum ekonomi Indonesia :
ü UUD
1945
ü Tap
MPR
ü Undang-Undang
ü Peraturan
Pemerintah
ü Keputusan
Presiden
ü Sk
Menteri
Tugas Hukum Ekonomi :
· Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
· Peningkatan pembangunan ekonomi
· Perlindungan kepentingan ekonomi warga
· Peningkatan kesejahteraan masyarakat
· Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
· Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui
sarana & pranata hukum
Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
4. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
5. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
6. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan
kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
SUMBER: