Koperasi
kredit atau biasa dikenal dengan nama credit union adalah salah satu bentuk
koperasi yang berfungsi sebagai mana koperasi pada umumnya yaitu sebuah lembaga
yang bertujuan untuk memakmurkan anggotanya dengan cara melakukan kegiatan
memberikan pinjaman berupa kredit kepada anggotanya ataupun kepada masyarakat
luas.
Selain
pengertian umum diatas pengertian koperasi simpan pinjam (credit union) menurut
WOCCU koperasi kredit adalah sebuah lembaga koperasi non profit yang
menyediakan kegiatan simpan pinjam secara kredit dan kegiatan keuangan lainnya
kepada anggotanya, namun pada praktiknya bisa dibilang bergantung kepada
yuridiksi yang berlaku. Menurut WOCCU, keanggotaan koperasi kredit berdasarkan
kepada suatu ikatan bersama, yaitu ikatan antara pemberi pinjaman dan peminjam
dalam suatu lingkungan tertentu baik itu berupa lingkungan organisasi komunitas
agama tertentu ataupun berdasarkan lingkungan komunitas kerja. Keuntungan
anggota koperasi kredit bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on
savingsdan rendahnya biaya pinjaman.
Di Indonesia koperasi
kredit mempunyai 3 prinsip utama :
1. asas swadaya
(tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas setia kawan
(pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas pendidikan dan
penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang
dapat diberi pinjaman).
Selain
itu koperasi kredit di Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945
sebagai landasan utamanya.
Sejarah singkat koperasi kredit di Dunia
Pada
awal mulanya koperasi kredit berdiri di Negara Jerman pada akhir abad ke 19
yang didirikan oleh seorang pioneer koperasi yang bernama Hermann
Schulze-Delitzsch. Koperasi kredit buatan beliau mempunyai ciri-ciri dasar
dari semua koperasi yang ada sekarang ini yaitu adanya sifat membantu diri
sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, kesetaraan, dan
solidaritas. Selain itu Mr.Schulze mendapat kredit atas jasanya dalam
mengembangkan sifat bond of association yang menjadi dasar
dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzschtokoh
lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich
Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat
mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di
daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan
Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan
koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang,
pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah
pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang
memadai.
Bahkan
sebelum mulai terkenal di jerman telah muncul "benih-benih" koperasi
kredit di dunia seperti :
·
1864
Léon d'Andrimont mendirkan "people's bank" di belgia
·
1865
Luigi Luzzatti, the 'Schulze-Delitzsch' of Italy mendirikan the People's Bank
of Milan.
·
Koperasi
kredit juga terus menyebar di berbagai belahan eropa seperti di daerah Austria,
Swiss, Hungaria, Belanda dan Negara-negara Balkan
Beberapa keunggulan
dan Kelemahan Koperasi Kredit di Indonesia
Keunggulan :
·
Menawarkankan
tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman
·
Tidak
dikenakan pajak
·
Berperan
sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan
pendidikan bagi anggotanya
·
Berfungsi
untuk melindungi anggotanya dari jeratan lintah darat
Kelemahan :
·
Kurangnya
tenaga sukarela yang efisien
·
Tidak
adanya diversitifikasi produk
·
Common
bond kadang membatasi kemapuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi
Sumber: