Jumat, 13 Desember 2013

CREDIT UNION (KOPERASI KREDIT)


Koperasi kredit atau biasa dikenal dengan nama credit union adalah salah satu bentuk koperasi yang berfungsi sebagai mana koperasi pada umumnya yaitu sebuah lembaga yang bertujuan untuk memakmurkan anggotanya dengan cara melakukan kegiatan memberikan pinjaman berupa kredit kepada anggotanya ataupun kepada masyarakat luas.

Selain pengertian umum diatas pengertian koperasi simpan pinjam (credit union) menurut WOCCU koperasi kredit adalah sebuah lembaga koperasi non profit yang menyediakan kegiatan simpan pinjam secara kredit dan kegiatan keuangan lainnya kepada anggotanya, namun pada praktiknya bisa dibilang bergantung kepada yuridiksi yang berlaku. Menurut WOCCU, keanggotaan koperasi kredit berdasarkan kepada suatu ikatan bersama, yaitu ikatan antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam suatu lingkungan tertentu baik itu berupa lingkungan organisasi komunitas agama tertentu ataupun berdasarkan lingkungan komunitas kerja. Keuntungan anggota koperasi kredit bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on savingsdan rendahnya biaya pinjaman.

Di Indonesia koperasi kredit mempunyai 3 prinsip utama :
1.   asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.  asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.  asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Selain itu koperasi kredit di Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utamanya.

Sejarah singkat koperasi kredit di Dunia 
Pada awal mulanya koperasi kredit berdiri di Negara Jerman pada akhir abad ke 19 yang didirikan oleh seorang pioneer koperasi yang bernama Hermann Schulze-Delitzsch. Koperasi kredit buatan beliau mempunyai ciri-ciri dasar dari semua koperasi yang ada sekarang ini yaitu adanya sifat membantu diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, kesetaraan, dan solidaritas. Selain itu Mr.Schulze mendapat kredit atas jasanya dalam mengembangkan sifat bond of association yang menjadi dasar dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzschtokoh lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.

Bahkan sebelum mulai terkenal di jerman telah muncul "benih-benih" koperasi kredit di dunia seperti :
·                     1864 Léon d'Andrimont mendirkan "people's bank" di belgia 

·                     1865 Luigi Luzzatti, the 'Schulze-Delitzsch' of Italy mendirikan the People's Bank of Milan.
·                     Koperasi kredit juga terus menyebar di berbagai belahan eropa seperti di daerah Austria, Swiss, Hungaria, Belanda dan Negara-negara Balkan
Beberapa keunggulan dan Kelemahan Koperasi Kredit di Indonesia

Keunggulan :
·                       Menawarkankan tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman
·                       Tidak dikenakan pajak
·                       Berperan sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan pendidikan bagi anggotanya
·                       Berfungsi untuk melindungi anggotanya dari jeratan lintah darat
Kelemahan :
·                     Kurangnya tenaga sukarela yang efisien 
·                     Tidak adanya diversitifikasi produk
·                     Common bond kadang membatasi kemapuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi

Sumber:

MICROFINANCE


Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. 

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,

Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Tujuan dari microfinance adalah untuk menangani masalah tersebut dengan memberi akses pelayanan keuangan bagi mereka, seperti tabungan, asuransi kredit, pentransferan uang dan sebagainya.
Microcredit
Microcredit adalah kredit kecil yang diberikan dari Bank ataupun institusi lainnya kepada nasabah. Microcredit dapat diberikan walaupun tanpa Jaminan sekalipun, microcredit dapat diberikan  untuk individu ataupun melalui Group Lending. Group Lending adalah sebuah mekanisme yang mengizinkan sejumlah individu untuk mendapatkan pinjaman.
Microcredit telah terbukti sebagai alat yang efektif dalam menangani kemiskinan. Yang memungkinkan masyarakat miskin tersebut untuk mendapatkan sejumlah pinjaman yang mereka butuhkan, dimana, uangnya digunakan untuk membangun usaha kecil-kecilan.

Microcredit dan Microfinance
Microcredit adalah salah satu bagian dari microfinance, dimana microcredit adalah suatu penyediaan pelayanan kredit, bagi para pengusaha dengan pendapatan yang rendah. Dimana, microfinance termasuk didalamnya kredit, tabungan, dan pelayanan keuangan tambahan yang terus meningkat seperti asuransi dan money transfer. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa bagi masyarakat yang sangat miskin, menabung sama pentingnya dengan meminjam. Hal ini menandakan bahwa kepentingan microfinance sebagai sebuah kombinasi dari semua  pelayanan keuangan seperti kredit, tabungan dan sebagainya.

Siapa saja nasabah dari microfinance?
Nasabah dari microfinance adalah masyarakat yang miskin secara ekonomis ataupun mereka yang pendapatannya rendah, yang tidak punya akses kepada institusi keuangan formal. Para nasabah harus punya kesempatan perekonomian dan keterampilan dalam berusaha, dimana uang yang mereka terima tidak untuk dikonsumsi melainkan untuk tujuan yang produktif seperti membangun sebuah usaha.

Microfinance dan Moneylender
Moneylender ataupun Rentenir (lintah darat) adalah pesaing yang sebenarnya bagi Microfinance Institutions (MFIs). Masyarakat miskin yang berada diluar akses pelayanan keuangan formal, hanya memiliki alternatif yang tidak formal seperti moneylender sebagai sumber dana. Kenaikan tingkat bunganya hampir selalu meningkat jauh, tidak seperti tingkat bunga yang ditetapkan oleh MFIs dan para peminjam tidak memiliki perlindungan terhadap kekejaman yang dilakukan rentenir tersebut.
Sebenarnya money lender juga mempunyai aspek positif didalamnya yaitu mereka menjadi lebih dekat dengan masyarakat miskin dan mampu untuk merespon kebutuhan mereka secara langsung. Contoh aspek-aspek positif tersebut seperti prosedur yang mudah, bebas syarat, pembayaran yang tepat pada waktunya, dan dana pinjaman dapat kembali dari para peminjam daripada menggunakan penjaminan. Aspek-aspek tersebut telah digabungkan dalam institusi keuangan formal sebagai inovasi dari microfinance.

Ketahanan Finansial
Ketahanan finansial adalah kemampuan dari provider microfinance untuk menutupi semua biaya. Menurut United Nations ketahanan adalah suatu kebutuhan untuk memperoleh jumlah orang yang besar secara terus menerus. Jika MFIs masih bergantung pada pendonor dana yang terbatas, maka mereka hanya akan mampu memperoleh jumlah orang yang terbatas. Ketahanan financial bukanlah sebuah akhir dari finansial, namun ia adalah satu-satunya cara untuk memperoleh skala yang significant.

Sumber :