Undang-undang
ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran
Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang
mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan
pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat
pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai
entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi.
Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab
Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta
menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati
diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan
terhadap urusan internal Koperasi.
Kritik:
Pada pasal
78 ayat 1c tertulis ”Pembayaran bonus
kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi”. Menurut saya seharusnya pembayaran bonus tersebut
ditiadakan. Karena itu akan membuat pengurus mau bekerja meningkatkan pelayanan
anggota hanya karena bonus semata. Dan pemerintah harus lebih jelih lagi untung
memilih pengawas atau pengurus koperasi. agar koperasi dapat dan berkembang
dengan baik seperti harapan anggota koperasi.
Sumber:
isi UU Nomer 17
Tahun 2012 tentang Koperasi dapat didownload di http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93