Bentuk-Bentuk Organisasi Perusahaan
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah
perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan
penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian
seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti
ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
* Keuntungan menjadi milik sendiri
* Mudah mendirikannya
* Tidak perlu berbadan hukum
* Rahasia perusahaan terjamin
* Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
* Aktifitasnya relatif simpel
* Manajemennya fleksibel
Sedangkan Kekurangannya:
* Modal tidak terlalu besar
* Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
* Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
* Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
* Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
* Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
2. Persekutuan:
·
Persekutuan
dengan firma- Fa
Firma
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
·
Persekutuan
komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
* Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
* Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua
kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga
disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
* Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
* Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan
modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung,
uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status
Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada
suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
*
PT Tertutup
* PT Terbuka
* PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
* PT Penanaman Modal Asing (PMA)
* PT Persero
* Perusahaan Jawatan (Perjan)
* Perusahaan Umum (Perum)
* PT Terbuka
* PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
* PT Penanaman Modal Asing (PMA)
* PT Persero
* Perusahaan Jawatan (Perjan)
* Perusahaan Umum (Perum)
5. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) Yayasan merupakan
suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan
pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16
Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
a. Bersifat dan
bertujuan komersial;
b. Mementingkan keuntungan (profit oriented);
c. Mempunyai anggota.
b. Mementingkan keuntungan (profit oriented);
c. Mempunyai anggota.
Maatschap didirikan
atas dasar suatu perjanjian pendirian maatschap oleh pihak-pihak yang
bersangkutan (yang disebut sekutu). Para pihak ini mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk
membagi keuntungan dihasilkan oleh persekutuan tersebut, dengan syarat bahwa
masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan inbreng (bisa berupa barang-barang,
uang, atau keahlian) ke dalam persekutuan tersebut.
Sumber: